Sarolangun – Pegawai negeri sipil (PNS) dalam ruang
lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, tampaknya tidak dapat
bersikap semaunya menjalankan tugas. Terbukti, sebanyak 12 PNS, kini
dalam proses pemecatan, akibat dinilai melanggar aturan dan disiplin
kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Daerah (BKPPD) Sarolangun Sudirman, kemarin (30/9), mengatakan, telah
dilakukan pembahasan terhadap nasib ke 12 PNS tersebut. “Saat ini telah
dimulai proses pembahasan oleh tim Pemkab Sarolangun,” ujarnya.
Proses
tersebut, belum dapat dipastikan tuntasnya. “Yang jelas, sekarang masih
diproses. Jika nanti sudah selesai, tentu akan kami jawab apa adanya.
Namun demikian, kami berharap, hal seperti ini tidak terjadi pada PNS
lain,” harapnya.
Dengan adanya sanksi untuk 12
PNS ini, diminta tidak melakukan pelanggaran apapun, sebab jika berani
melanggar bisa saja berujung pemecatan. “Menjadi PNS itu kan tidak
mudah, makanya kami sangat berharap, semua PNS memahami kewajiban dan
haknya,” katanya, mengingatkan.
Sudirman
menambahkan soal pentingnya bagi PNS untuk memahami PP Nomor 53 tahun
2010 tentang Kepegawaian. “Kami mengimbau, semua PNS agar membaca dan
memahami isi PP Nomor 53 taun 2010 tentang kepegawaian. Di situ telah
dijelaskan dengan baik tentang hak dan kewajiban pegawai,” katanya,
lagi.
Tidak hanya PNS yang diatur, melainkan
semua pegawai yang digaji oleh negara. “Jadi, tenaga honorer juga harus
mengindahkan aturan kepegawaian yang ada,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment