Social Icons

Pages

Tuesday, October 23, 2012

Proses Pemecatan 12 PNS di Kabupaten Sarolangun

Sarolangun – Pegawai negeri sipil (PNS) dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, tampaknya tidak dapat bersikap semaunya menjalankan tugas. Terbukti, sebanyak 12 PNS, kini dalam proses pemecatan, akibat dinilai melanggar aturan dan disiplin kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sarolangun Sudirman, kemarin (30/9), mengatakan, telah dilakukan pembahasan terhadap nasib ke 12 PNS tersebut. “Saat ini telah dimulai proses pembahasan oleh tim Pemkab Sarolangun,” ujarnya.
Proses tersebut, belum dapat dipastikan tuntasnya. “Yang jelas, sekarang masih diproses. Jika nanti sudah selesai, tentu akan kami jawab apa adanya. Namun demikian, kami berharap, hal seperti ini tidak terjadi pada PNS lain,” harapnya.

Dengan adanya sanksi untuk 12 PNS ini, diminta tidak melakukan pelanggaran apapun, sebab jika berani melanggar bisa saja berujung pemecatan. “Menjadi PNS itu kan tidak mudah, makanya kami sangat berharap, semua PNS memahami kewajiban dan haknya,” katanya, mengingatkan.
Sudirman menambahkan soal pentingnya bagi PNS untuk memahami PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Kepegawaian. “Kami mengimbau, semua PNS agar membaca dan memahami isi PP Nomor 53 taun 2010 tentang kepegawaian. Di situ telah dijelaskan dengan baik tentang hak dan kewajiban pegawai,” katanya, lagi.
Tidak hanya PNS yang diatur, melainkan semua pegawai yang digaji oleh negara. “Jadi, tenaga honorer juga harus mengindahkan aturan kepegawaian yang ada,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment