JAKARTA - Mestinya 8 Maret lalu menjadi batas akhir bagi seluruh
honorer K1 yang tak terima karena dinyatakan tidak memenuhi kriteria
(TMK) untuk mengajukan bukti-bukti otentik bahwa mereka layak diangkat
CPNS. Namun ternyata, masih banyak yang belum menyodorkan dokumen
kelengkapan persyaratan sebagai honorer K1 legal dan memenuhi
persyaratan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, mayoritas
honorer K1 yang tak puas karena dicoret masih belum memasukkan
bukti-bukti. "Sesuai data kita per 11 Maret, di atas 60 persen honorer
K1 yang TMK belum mengajukan bukti-bukti kalau mereka memang legal,"
kata Eko kepada JPNN, Selasa (12/3).
Eko menambahkan, BKN sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan
semua Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mengacu Peraturan MenPAN-RB, BKN
meminta masukan dari masyarakat terutama dari honorer K1, supaya
disampaikan paling lambat 8 Maret melalui BKD.
"Ini masih banyak surat masuk minta waktu perpanjangan. Mereka
beralasan tenggat waktu yang diberikan pemerintah terlalu mepet," ujar
Eko Sutrisno.
Kendati begitu, menurut dia, proses jalan terus. BKN juga masih terus
meneliti berkas masuk untuk penetapan NIP bagi yang telah menerima
formasi dari MenPAN-RB.
Sementara itu mengenai daerah-daerah yang menjalani audit tujuan
tertentu (ATT) seperti Kota Medan dan Provinsi Gorontalo, belum selesai
pemeriksaannya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KemenPAN-RB dan BKN, sampai saat ini belum menerima laporan BPKP tentang
hasil ATT tersebut.
"Kalau sudah ada pasti sudah kita bahas di rapat pimpinan dengan
MenPAN-RB. Karena setelah pembahasan di tingkat rapim baru ditetapkan
formasinya. Intinya sepanjang belum ditetapkan formasinya berarti masih
dalam proses ATT," pungkasnya. (Esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment