Jakarta-Humas BKN, Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak
Hutabarat dan Kasubdit Pengadaan I Alwazir menerima kunjungan kerja DPRD
kota Gorontalo di ruang rapat gedung I Badan Kepegawaian Negara Pusat
Jakarta Selasa (5/3). Dalam kunjungannya DPRD Gorontalo menjelaskan di
wilayahnya terdaapt tenaga kerja honorer sebayak 219 orang, dimana 1
orang meninggal dunia dan 1 orang sudah diterima di kementerian lain.
DPRD kota Gorontalo mempertanyakan bagaimana nasib 217 tenaga kerja
honorer tersebut yang sampai saat ini belum menerima kejelasan tentang
statusnya. DPRD Gorontalo berharap 217 orang tersebut dapat terakomodir
dalam penerimaan CPNS honorer tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa di kota Gorontalo terdapat 59 tenaga kerja
honorer yang sudah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi dan telah
ditetapkan NIPnya oleh KanReg BKN Regional XI Manado. Adapun tenaga
kerja honorer yang tidak lulus dikarenakan dokumen yang tidak memenuhi
kriteria sesuai Surat Edaran MenPan No 05/Tahun 2010, yaitu tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria
:- Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
- Bekerja di instansi pemerintah;
- Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Bagi tenaga kerja honorer yang keberatan hasil verifikasi dan validasi
tersebut, dapat mengajukan sanggahan kepada MenPan, RB, dan BKN dengan
dilengkapi dokumen yang benar, akurat, sah, dan dapat
dipertanggungjawabkan. (easter)
No comments:
Post a Comment