Social Icons

Pages

Tuesday, March 12, 2013

Tanyakan Tenaga Honorer

Jakarta-Humas BKN, Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Pengadaan I Alwazir menerima kunjungan kerja DPRD kota Gorontalo di  ruang rapat gedung I Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta Selasa (5/3). Dalam kunjungannya DPRD Gorontalo menjelaskan di wilayahnya terdaapt tenaga kerja honorer sebayak 219 orang, dimana 1 orang  meninggal dunia dan 1 orang sudah diterima di kementerian lain. DPRD kota Gorontalo mempertanyakan bagaimana nasib 217 tenaga kerja honorer tersebut yang sampai saat ini belum menerima kejelasan tentang statusnya. DPRD Gorontalo berharap 217 orang tersebut dapat terakomodir dalam penerimaan CPNS honorer tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa di kota Gorontalo terdapat 59 tenaga kerja honorer yang sudah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi dan telah ditetapkan NIPnya oleh KanReg BKN Regional XI Manado. Adapun tenaga kerja honorer yang tidak lulus dikarenakan dokumen yang tidak memenuhi kriteria sesuai Surat Edaran MenPan No 05/Tahun 2010, yaitu tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria :
  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja di instansi pemerintah;
  3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Bagi tenaga kerja honorer yang keberatan hasil verifikasi dan validasi tersebut, dapat mengajukan sanggahan kepada MenPan, RB, dan BKN dengan dilengkapi dokumen yang benar, akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. (easter)

No comments:

Post a Comment