Jakarta-Humas BKN, Pemberhentian sementara penerimaan CPNS (Moratorium) memang sudah berakhir terhitung 31 Desember 2012. Namun semangat moratorium yaitu semangat penataan PNS harus tetap terus berlanjut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Kunjungan Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jepara dan DPRD Kab. Pati di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (14/3). Kunjungan tersebut juga diterima oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro.
Featured Posts
Sunday, March 17, 2013
Honorer K1 Minta Perpanjangan
JAKARTA - Mestinya 8 Maret lalu menjadi batas akhir bagi seluruh
honorer K1 yang tak terima karena dinyatakan tidak memenuhi kriteria
(TMK) untuk mengajukan bukti-bukti otentik bahwa mereka layak diangkat
CPNS. Namun ternyata, masih banyak yang belum menyodorkan dokumen
kelengkapan persyaratan sebagai honorer K1 legal dan memenuhi
persyaratan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, mayoritas
honorer K1 yang tak puas karena dicoret masih belum memasukkan
bukti-bukti. "Sesuai data kita per 11 Maret, di atas 60 persen honorer
K1 yang TMK belum mengajukan bukti-bukti kalau mereka memang legal,"
kata Eko kepada JPNN, Selasa (12/3).
Tuesday, March 12, 2013
Pembukaan Penerimaan CPNS Lampung 2013
BANDARLAMPUNG – Calon pelamar pegawai negeri sipil
(PNS) Lampung boleh lega. Ternyata, pemerintah pusat masih membuka
peluang bagi daerah menambah jumlah PNS. Namun, pemerintah memberlakukan
syarat ketat. Mereka juga hanya membuka keran penerimaan untuk
formasi-formasi yang sifatnya teknis.
Wakil Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno
menjelaskan, pemerintah daerah bisa mengajukan usulan penerimaan pada
tahun 2012. Hanya, ia mengingatkan agar bisa menghitung secara cermat
kebutuhannya.
Nasib Honorer K1
JAKARTA - Pengumuman nama-nama tenaga honorer kategori
satu (K1) yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mundur
lagi. Jadwal sementara, pada 1 Maret 2013 rapat penentuan baru akan
digelar. Semula, akhir Februari ditargetkan sudah ada pengumuman.
Rapat 1 Maret tersebut juga untuk menentukan nasib 251 honorer K1 di Pemko Medan, terutama 17 honorer di Setwan DPRD Kota Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005.
Rapat 1 Maret tersebut juga untuk menentukan nasib 251 honorer K1 di Pemko Medan, terutama 17 honorer di Setwan DPRD Kota Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005.
Data Honorer K2
JAKARTA - Pengangkatan tenaga
honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS melalui tes tulis semakin dekat.
Rencananya ujian tulis digelar Juni mendatang. Tetapi sampai sekarang,
Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menyembunyikan data nama-nama
tenaga honorer K2.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan, mereka sudah memiliki data nama-nama tenaga honorer K2 secara komplit. "Data ini sudah siap diluncurkan dalam tahap uji publik," kata dia.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan, mereka sudah memiliki data nama-nama tenaga honorer K2 secara komplit. "Data ini sudah siap diluncurkan dalam tahap uji publik," kata dia.
Tanyakan Tenaga Honorer
Jakarta-Humas BKN, Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak
Hutabarat dan Kasubdit Pengadaan I Alwazir menerima kunjungan kerja DPRD
kota Gorontalo di ruang rapat gedung I Badan Kepegawaian Negara Pusat
Jakarta Selasa (5/3). Dalam kunjungannya DPRD Gorontalo menjelaskan di
wilayahnya terdaapt tenaga kerja honorer sebayak 219 orang, dimana 1
orang meninggal dunia dan 1 orang sudah diterima di kementerian lain.
DPRD kota Gorontalo mempertanyakan bagaimana nasib 217 tenaga kerja
honorer tersebut yang sampai saat ini belum menerima kejelasan tentang
statusnya. DPRD Gorontalo berharap 217 orang tersebut dapat terakomodir
dalam penerimaan CPNS honorer tahun ini.
Honorer K1 Menjadi K2
Jakarta-Humas BKN, Tenaga honorer kategori satu (K1) yang pembayaran
gajinya bersumber dari non APBN/APBD, secara otomatis menjadi tenaga
honorer kategori dua (K2). Hal ini dikarenakan sumber pembayaran gaji
tenaga honorer K1 adalah dari APBN/APBD, sedangkan sumber gaji untuk
tenaga honorer K2 bukan dari APBN/APBD. Ada pun tenaga honorer K1 yang
dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) dikarenakan aspek-aspek lainnya
tidak dapat menjadi tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti:
tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta, masa kerja terputus,
atau diangkat bukan oleh pejabat yang berwenang. Pernyataan ini
disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Komisi I
DPRD dan BKD Kampar saat melakukan audiensi dan kunjungan kerja di ruang
rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (6/3).
Subscribe to:
Posts (Atom)