Social Icons

Pages

Featured Posts

Sunday, March 17, 2013

Pemda Jangan Minta Formasi

Jakarta-Humas BKN, Pemberhentian sementara penerimaan CPNS (Moratorium) memang sudah berakhir terhitung 31 Desember 2012. Namun semangat moratorium yaitu semangat penataan PNS harus tetap terus berlanjut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Kunjungan Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jepara dan DPRD Kab. Pati di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (14/3). Kunjungan tersebut juga diterima oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro.

Honorer K1 Minta Perpanjangan

JAKARTA - Mestinya 8 Maret lalu menjadi batas akhir bagi seluruh honorer K1 yang tak terima karena dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK)  untuk mengajukan bukti-bukti otentik bahwa mereka layak diangkat CPNS. Namun ternyata, masih banyak yang belum menyodorkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai honorer K1 legal dan memenuhi persyaratan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, mayoritas honorer K1 yang tak puas karena dicoret masih belum memasukkan bukti-bukti. "Sesuai data kita per 11 Maret, di atas 60 persen honorer K1 yang TMK belum mengajukan bukti-bukti kalau mereka memang legal," kata  Eko  kepada JPNN, Selasa (12/3).

Tuesday, March 12, 2013

Pembukaan Penerimaan CPNS Lampung 2013

BANDARLAMPUNG – Calon pelamar pegawai negeri sipil (PNS) Lampung boleh lega. Ternyata, pemerintah pusat masih membuka peluang bagi daerah menambah jumlah PNS. Namun, pemerintah memberlakukan syarat ketat. Mereka juga hanya membuka keran penerimaan untuk formasi-formasi yang sifatnya teknis.
Wakil Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Eko Sutrisno menjelaskan, pemerintah daerah bisa mengajukan usulan penerimaan pada tahun 2012. Hanya, ia mengingatkan agar bisa menghitung secara cermat kebutuhannya.

Nasib Honorer K1

JAKARTA - Pengumuman nama-nama tenaga honorer kategori satu (K1) yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mundur lagi. Jadwal sementara, pada 1 Maret 2013 rapat penentuan baru akan digelar. Semula, akhir Februari ditargetkan sudah ada pengumuman.

Rapat 1 Maret tersebut juga untuk menentukan nasib 251 honorer K1 di Pemko Medan, terutama 17 honorer di Setwan DPRD Kota Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005.

Data Honorer K2

JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS melalui tes tulis semakin dekat. Rencananya ujian tulis digelar Juni mendatang. Tetapi sampai sekarang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menyembunyikan data nama-nama tenaga honorer K2.

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto mengatakan, mereka sudah memiliki data nama-nama tenaga honorer K2 secara komplit. "Data ini sudah siap diluncurkan dalam tahap uji publik," kata dia.

Tanyakan Tenaga Honorer

Jakarta-Humas BKN, Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Pengadaan I Alwazir menerima kunjungan kerja DPRD kota Gorontalo di  ruang rapat gedung I Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta Selasa (5/3). Dalam kunjungannya DPRD Gorontalo menjelaskan di wilayahnya terdaapt tenaga kerja honorer sebayak 219 orang, dimana 1 orang  meninggal dunia dan 1 orang sudah diterima di kementerian lain. DPRD kota Gorontalo mempertanyakan bagaimana nasib 217 tenaga kerja honorer tersebut yang sampai saat ini belum menerima kejelasan tentang statusnya. DPRD Gorontalo berharap 217 orang tersebut dapat terakomodir dalam penerimaan CPNS honorer tahun ini.

Honorer K1 Menjadi K2

Jakarta-Humas BKN, Tenaga honorer kategori satu (K1) yang pembayaran gajinya bersumber dari non APBN/APBD, secara otomatis menjadi tenaga honorer kategori dua (K2). Hal ini dikarenakan sumber pembayaran gaji tenaga honorer K1 adalah dari APBN/APBD,  sedangkan sumber gaji untuk tenaga honorer K2 bukan dari APBN/APBD. Ada pun tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) dikarenakan aspek-aspek lainnya tidak dapat menjadi tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti: tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta, masa kerja terputus, atau diangkat bukan oleh pejabat yang berwenang. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Komisi I DPRD dan BKD Kampar saat melakukan audiensi dan kunjungan kerja di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (6/3).