Jakarta-Humas BKN, PNS
menghadapi dua tantangan utama dalam bekerja, yakni menyangkut integritas
dan profesionalisme. Untuk itu, hendaknya PNS memiliki kedua aspek tersebut
dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan
Kepala Negara (BKN) Eko Sutrisno saat memberikan sambutan dalam penandatanganan
Peraturan Bersama Menteri Pertanian dengan Kepala BKN tentang Ketentuan
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian di Auditorioum
Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Jumat
(21/9). Kegiatan ini dilaksanakan ditempat yang sama setelah Pencanangan
Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementan yang dihadiri antara lain
oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar,
perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan perwakilan Komisi Ombudsman.
Eko Sutrisno lebih
lanjut menegaskan bahwa profesionalisme PNS dapat diwujudkan melalui berbagai
cara, antara lain dengan membentuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Pembentukan
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) ini dimaksudkan agar seorang pegawai memiliki
uraian tugas yang jelas dan kinerja yang terukur. Dengan demikian, ke depan BKN
bersama instansi pemerintah lainnya terus mengembangkan Jabatan Fungsional
Tertentu (JFT).
Sementara, Menteri Pertanian Suswono menyatakan
Kementan telah memiliki sejumlah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang
ditujukan untuk mendukung terlaksananya tugas dan fungsi yang diemban pihaknya,
sekaligus mengembangkan kompetensi para pegawainya. Jabatan Fungsional
Tertentu (JFT) tersebut antara lain adalah: Pengawas Mutu Hasil Pertanian,
Medis veteriner, dan Paramedis veteriner.
Pada kesempatan yang
sama, Azwar Abubakar menyambut baik pencanangan Pembangunan Zona Integritas di
lingkungan Kementan. Ini menandakan Reformasi Birokrasi telah diimplementasikan
dengan baik. Diharapkan agar berbagai instansi pemerintah lain pun dapat segera
menerapkan hal yang sama di instansinya masing-masing. (aman-tawur)
No comments:
Post a Comment