Tahun 2013 ini, pemerintah hanya mengalokasikan penambahan calon
pegawai negeri sipil dalam jumlah sangat terbatas, 60.000. Jumlah ini
pun terbagi 40.000 untuk CPNS di pemerintahan daerah dan sisanya di
instansi pusat.
Usulan pengadaan PNS dari daerah ataupun instansi
pusat tetap harus berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Harapannya, tidak ada pertumbuhan jumlah PNS di Indonesia yang saat ini
sudah mencapai lebih dari empat juta orang.
"Usulan tambahan juga
harus berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain
itu, instansi itu juga harus sudah memiliki proyeksi kebutuhan pegawai
lima tahun ke depan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar seusai penetapan kinerja Kemenpan
tahun 2013 di Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Penerimaan CPNS juga
dibatasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan
jabatan-jabatan tertentu yang benar-benar dibutuhkan, seperti penyuluh
pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pembatasan ini dilakukan sesuai
kebijakan pertumbuhan nol persen untuk jumlah PNS.
Saat ini,
jumlah PNS di Indonesia berkisar 4,7 juta orang. Namun, menurut Plt
Deputi SDM Aparatur Kemenpan Tasdik Kinanto, diterapkan pula minus growth untuk
instansi yang jumlah pegawainya sudah berlebih, anggaran belanja
pegawai kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBD dan untuk provinsi,
rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
No comments:
Post a Comment