Buntut dilantiknya Rahmad Hidayat
sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota pada
Setda Provinsi Aceh, padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia
setahun yang lalu, menurut Imanuddin, Kepala Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
merupakan Tanggung Jawab dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu
Gubernur, karena sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhetian Pegawai itu merupakan tangung
jawab Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Kami melihat ada indikasi, bahwa
promosi yang bersangkutan tidak melalui proses yang semestinya, yaitu
melalui proses Baperjakat, karena kalau proses itu berjalan dengan baik,
akan diketahui sejak awal dan dapat dilacak mengenai kondisi dan posisi
pegawai yang akan dipromosikan. Sekda dan Kepala BKD Provinsi juga
harus diminta pertanggungjawaban, karena mereka telah lalai selaku
pejabat pengelola kepegawaian daerah.
Ditambahkannya, “seorang PNS apalagi
seorang pejabat berkewajiban untuk bekerja dengan tertib dan cermat,
sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. Ketidaktertiban dan ketidakcermatan harus diberikan sanksi,
paling tidak teguran dari pejabat yang berwenang, untuk mengingatkan
jangan sampai terjadi kejadian serupa di kemudian hari.”
Imanuddin juga tidak menampik
kemungkinan kejadian serupa juga terjadi pada daerah-daerah lain, karena
buruknya administrasi kepegawaian daerah. “Namun kita juga harus
mengapresiasi, karena banyak juga BKD yang administrasi kepegawaiannya
sudah bagus, bahkan menjadi percontohan pengelolaan administrasi
kepegawaian di tingkat nasional”. ujarnya. (sumber : menpan)
No comments:
Post a Comment