Struktur gaji pegawai negeri sipil bakal
berubah. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Eko Prasojo menilai, struktur penggajian pegawai negeri selama
ini kacau dan tidak sesuai dengan kinerja.
Dia menjelaskan, struktur penggajian selama ini tidak benar karena
gaji pokok yang kecil namun tunjangannya besar. Sehingga, dia
mengatakan, pegawai tersebut memperoleh take home pay yang besar.
Ke depannya, Eko mengatakan, pegawai negeri sipil akan memperoleh
gaji pokok yang lebih besar. “Sedangkan tunjangan dihitung berdasarkan
kinerja,” katanya, Rabu (16/11/2011).
Menurut Eko, sistem penggajian akan lebih transparan apabila
pemberian tunjangan berdasarkan kinerja. Dengan demikian, dia berharap
pegawai negeri sipil bisa mempunyai kinerja yang lebih baik.
Eko mengatakan, perubahan struktur penggajian ini tidak akan membuat
anggaran melonjak. Sebab, dia mengatakan, perubahan yang dilakukan hanya
pada struktur bukan pada besarnya anggaran.
Pemerintah juga akan menaikkan tunjangan bagi pegawai negeri sipil
fungsional khusunya untuk eselon III dan IV. Besarannya tidak jauh
berbeda dengan pegawai negeri struktural. Kata Eko, langkah ini akan
diikuti dengan memangkas jabatan struktural pegawai negeri sipil. “Jadi
nanti ada masa transisi perubahan tersebut, yang pasti akan berubah
menjadi profesionalisme,” tambah Eko.
Perubahan struktur gaji ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
tentang Penggajian yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur
Sipil Negara. RUU Aparatur Sipil ini sedang dibahas DPR dan pemerintah.
sumber : kompas.com
No comments:
Post a Comment